Dorong Kasus BW segera ke Pengadilan untuk Perjelas Persoalan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo mengingatkan agar asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam kasus dugaan merekayasa saksi pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Namun demikian, Dradjad menyarankan agar proses hukum atas BW -sapaan Bambang- dipercepat agar segera bergulir di pengadilan dan semuanya bisa terungkap.
Menurut Dradjad, pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa pilkada Kobar sudah bertahun-tahun mencari keadilan. Dradjad pun menegaskan bahwa dirinya mendukung upaya Sugianto-Eko terus menuntut keadilan karena hak keduanya sebagai pemenang pilkada Kobar tahun 2010 dirampas akibat kesaksian palsu.
“Sugianto-Eko sudah bertahun-tahun mencari keadilan dan selalu saya dukung. Saya ingin kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” kata Dradjad dalam pesan BlackBerry Messenger, Minggu (25/1)
Anggota DPR RI periode 2004-2009 itu pun tidak tahu apakah BW-sapaan Bambang Widjojanto- yang menjadi pengacara untuk pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto saat sengketa pilkada Kobar di MK tahun 2010 memang benar-benar merekayasa saksi atau tidak. Hanya saja, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum saksi palsu dalam sengketa pilkada Kobar.
“Saya memegang azas praduga tak bersalah, jadi tidak tahu apakah BW terlibat atau tidak mengarahkan saksi palsu. Tapi kesaksian dan dokumen yang ada di PN Jakpus ditambah keputusan yang sudah inkracht, tentu menjadi bukti yg sangat kuat,” tuturnya.
Dradjad menegaskan, publik tak semestinya berpendapat bahwa pimpinan KPK seolah-olah tak bisa berbuat salah. Pasalnya, dalam kasus putusan pilkada Kobar jelas bahwa putusan MK cacat.
“Kita jangan memakai ilmu pokoknya, seolah-olah pimpinan dan pegawai KPK tidak mungkin berbuat salah. Kita harus objektif dan jujur,” cetusnya.
Karenanya, Dradjad menilai langkah Bareskrim menjerat BW justru bisa menjadi kesempatan untuk menunjukkan hal yang sebenarnya terjadi terkait sengketa pilkada Kobar. Terlebih lagi, Kobar sempat dilanda rusuh akibat putusan MK yang mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan memenangkan Ujang-Bambang.
“Jadi saya senang kalau Polri segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dan segera memroses di pengadilan. Beri kesempatan kepada rakyat Kobar dan rakyat Indonesia mendengar dan melihat sendiri melalui pengadilan, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus saksi palsu yg menghasilkan keputusan MK yag aneh itu. Ini juga kesempatan bagi BW untuk membela diri,” pungkas Dradjad.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad H Wibowo mengingatkan agar asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan