Dorong Kesadaran Perusahaan Komitmen Menghormati HAM
jpnn.com, JAKARTA - Pada tanggal 6 Juni 2011, Dewan HAM PBB mengesahkan Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/ UNGP). Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB ikut mengesahkan UNGP tersebut.
Sejak disahkan, UNGP telah menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan Perusahaan. Berdasarkan UNGP, negara berkewajiban untuk melindungi para pihak dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan.
Sebagai wujud komitmen untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi tanggung jawab penghormatan HAM, The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) telah memulai studi untuk menilai pemahaman perusahaan-perusahaan publik di Indonesia atas tanggung jawab penghormatan hak asasi manusia terkait dengan kegiatan bisnis perusahaan. Studi ini dilaksanakan pada 100 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang termasuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari – Juli 2018.
Ketua FIHRRST Marzuki Darusman memaparkan lembaganya melakukan studi dengan menampilkan fenomena sudah sejauh mana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia melakukan penegakan hak asasi manusia di dalam kegiatan bisnis mereka.
“Melakukan penghormatan HAM akan menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan, karena akan meningkatkan daya kompetisi bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, baik dalam pasar nasional maupun internasional,” kata Marzuki Darusman saat Seminar Sosialisasi Studi kepada 100 perusahaan publik, Kamis (17/1/19) lalu.
Menurut Marzuki, komitmen negara dalam hal memajukan kegiatan-kegiatan bisnis dan HAM juga mulai terlihat dari konsistensi keikutsertaan delegasi Indonesia dalam forum-forum PBB terkait Bisnis dan HAM.
“Diharapkan Indonesia dapat merintis pembentukan satuan tugas Bisnis dan HAM nasional sebagai upaya percepatan pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia,” katanya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan inisiatif-inisiatif yang sudah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil sering menjadi koridor yang membuka pemajuan penegakkan bisnis dan HAM di Indonesia. Negara harus menyadari pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam pemajuan isu ini.
FIHRRST mendorong perusahaan-perusahaan publik di Indonesia untuk memenuhi tanggung jawab penghormatan hak asasi manusia.
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru