Dorong KPK Jerat Teuku Bagus dengan TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Teuku Bagus sudah ditetapkan tersangka berstatus tahanan KPK yang menghuni rumah tahanan Rutan Salemba.
“Menurut saya KPK sangat perlu dikenakan UU TPPU, dari awal kita mengharapkan KPK sudah mempertimbangkannya karena sudah jelas yang dirugikan ratusan miliar dan nggak mungkin satu orang, siapa-siapa yang menikmati ini harus dikejar termasuk keluarga,” kata Peneliti ICW, Tama S Langkun saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11).
Tama menyebut beberapa komponen pekerjaan merugikan negara dalam mega proyek tersebut. Di antara sub kontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, seperti PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal. “Jadi jangan berputar pada tempat yang sama,” harapnya.
Soal keluarga Teuku yang diduga juga ikut merasakan uang haram dari proyek Hambalang dan yang lainnya, Tama menilai dugaan itu harus dibuktikan lewat persidangan.
“Dalam TPPU, harta-harta yang tidak bisa dijelaskan itu bisa dirampas. Siapapun bisa kenakan, kalau dia koleksi puluhan motor Harley Davidson, maka harus dibuktikan dulu,” tegasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Data Resmi BKN Jumlah PPPK Paruh Waktu dari Seleksi Tahap 1, Lebih Banyak
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda dan Pangdam Langsung Angkat Bicara
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Menhut Raja Antoni Memandikan Gajah di Tangkahan, Dukung Ekowisata di Taman Nasional