Dorong KPK Segera Tahan Andi Mallarangeng-Anas
Kamis, 07 Maret 2013 – 18:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menegakkan hukum secara berkeadilan. Lembaga antirasuah yang diketuai Abraham Samad itu yang biasanya langsung menahan orang-orang menjadi tersangka harus diberlakukan secara merata. Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pemuda Minang, Rafik terkait dengan sikap KPK yang belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sudah berstatus jadi tersangka.
Baca Juga:
"Ini penting dilakukan agar orang-orang yang sudah menjadi tersangka di KPK termasuk Anas dan Andi, dapat diproses kasus hukumnya secara objektif. Pasalnya sering kali terjadi manuver politik dan upaya-upaya politik oleh para tersangka yang tidak kunjung ditahan," kata Rafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menegakkan hukum secara berkeadilan. Lembaga antirasuah yang diketuai Abraham Samad itu yang
BERITA TERKAIT
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN