Dorong KPK Segera Tahan Andi Mallarangeng-Anas
Kamis, 07 Maret 2013 – 18:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menegakkan hukum secara berkeadilan. Lembaga antirasuah yang diketuai Abraham Samad itu yang biasanya langsung menahan orang-orang menjadi tersangka harus diberlakukan secara merata. Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pemuda Minang, Rafik terkait dengan sikap KPK yang belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sudah berstatus jadi tersangka.
Baca Juga:
"Ini penting dilakukan agar orang-orang yang sudah menjadi tersangka di KPK termasuk Anas dan Andi, dapat diproses kasus hukumnya secara objektif. Pasalnya sering kali terjadi manuver politik dan upaya-upaya politik oleh para tersangka yang tidak kunjung ditahan," kata Rafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menegakkan hukum secara berkeadilan. Lembaga antirasuah yang diketuai Abraham Samad itu yang
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun