Dorong KPK Segera Tahan Andi Mallarangeng-Anas
Kamis, 07 Maret 2013 – 18:47 WIB

Dorong KPK Segera Tahan Andi Mallarangeng-Anas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menegakkan hukum secara berkeadilan. Lembaga antirasuah yang diketuai Abraham Samad itu yang biasanya langsung menahan orang-orang menjadi tersangka harus diberlakukan secara merata. Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pemuda Minang, Rafik terkait dengan sikap KPK yang belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sudah berstatus jadi tersangka.
Baca Juga:
"Ini penting dilakukan agar orang-orang yang sudah menjadi tersangka di KPK termasuk Anas dan Andi, dapat diproses kasus hukumnya secara objektif. Pasalnya sering kali terjadi manuver politik dan upaya-upaya politik oleh para tersangka yang tidak kunjung ditahan," kata Rafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menegakkan hukum secara berkeadilan. Lembaga antirasuah yang diketuai Abraham Samad itu yang
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus