Dorong KPK Segera Tahan Andi Mallarangeng-Anas
Kamis, 07 Maret 2013 – 18:47 WIB

Dorong KPK Segera Tahan Andi Mallarangeng-Anas
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.
Namun Rafi mengingatkan KPK agar keputusan menahan Andi Mallarangeng dan Anas benar-benar independen dan bebas dari intervensi politik. "Karena itu dalam proses hukum di KPK, kami ingin memastikan proses hukum yang dijalankan bebas dari intervensi politik. Dan sejauh ini kami cukup percaya bahwa KPK masih independen," tandasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menegakkan hukum secara berkeadilan. Lembaga antirasuah yang diketuai Abraham Samad itu yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana