Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi

Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).

Perubahan dilakukan agar bank mengurangi pembelian surat utang korporasi serta lebih banyak menyalurkan dana masyarakat ke kredit.

Rasio LFR memperhitungkan dana pihak ketiga dan obligasi yang diterbitkan bank dalam rangka pendanaan (funding).

Nah, BI kini mengkaji untuk memasukkan obligasi korporasi yang dibeli bank untuk dimasukkan dalam unsur pinjaman (loan).

Saat ini, obligasi korporasi yang dibeli bank dihitung sebagai aset, bukan penyaluran kredit.

Padahal, pembelian obligasi oleh perbankan cukup marak.

Lebih dari 50 persen obligasi korporasi yang diterbitkan di pasar modal diserap bank. Nilainya mencapai Rp 190 triliun.

Tidak semua obligasi dapat dianggap sebagai loan. Kriterianya dibatasi pada obligasi korporasi nonbank yang berada di pasar modal dengan rating minimum dan besaran minimum.

Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News