Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).
Perubahan dilakukan agar bank mengurangi pembelian surat utang korporasi serta lebih banyak menyalurkan dana masyarakat ke kredit.
Rasio LFR memperhitungkan dana pihak ketiga dan obligasi yang diterbitkan bank dalam rangka pendanaan (funding).
Nah, BI kini mengkaji untuk memasukkan obligasi korporasi yang dibeli bank untuk dimasukkan dalam unsur pinjaman (loan).
Saat ini, obligasi korporasi yang dibeli bank dihitung sebagai aset, bukan penyaluran kredit.
Padahal, pembelian obligasi oleh perbankan cukup marak.
Lebih dari 50 persen obligasi korporasi yang diterbitkan di pasar modal diserap bank. Nilainya mencapai Rp 190 triliun.
Tidak semua obligasi dapat dianggap sebagai loan. Kriterianya dibatasi pada obligasi korporasi nonbank yang berada di pasar modal dengan rating minimum dan besaran minimum.
Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya