Dorong Kredit, BI Batasi Pembelian Obligasi
”Itu boleh dimasukkan dalam LFR bank. Mungkin nanti istilah LFR kami selaraskan menjadi financing to funding ratio,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Jumat (29/9).
Rencana perubahan aturan dilakukan agar bank kembali fokus melaksanakan fungsi intermediasi perbankan, yakni menyalurkan kredit ke masyarakat.
Hal itu disebabkan pertumbuhan kredit secara year-on-year (yoy) masih single-digit, yakni 8,4 persen per Agustus 2017.
Padahal, penyaluran uang dari bank ke pasar modal cukup besar.
Artinya, bank mampu memberi dukungan finansial bagi korporasi melalui pasar modal dalam bentuk serapan obligasi.
Agus menilai situasi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi bank sebenarnya cukup bagus.
Dengan memasukkan obligasi yang sudah diserap ke dalam LFR, Agus berharap bank semakin terdorong untuk berekspansi.
Namun, pembatasan perlu dilakukan agar bank tidak melupakan fungsi intermediasi.
Bank Indonesia (BI) berencana mengubah aturan rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (loan to funding ratio/LFR).
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya