Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Rabu, 20 November 2024 – 09:46 WIB
Agus berharap dengan diberikannya izin fasilitas tersebut, perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur, utamanya di Kabupaten Ngawi.
“Kami juga berkomitmen untuk melakukan sinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi dalam memastikan optimalisasi penerimaan negara, pengawasan efektif, dan pemberian fasilitas yang tepat sasaran,” tegas Agus. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk perusahaan yang berlokasi di Ngawi, yakni PT GFT Indonesia Investment
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024