Dorong Nilai Perdagangan Indonesia – Vietnam Jadi 10 Miliar USD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (Sekjen PKV) Nguyen Phu Trong di kantornya, hari ini.
Perlu diketahui, kondisi politik di Vietnam menganut sistem mono partai. PKV adalah entitas politik tertinggi, sehingga Sekjen PKV menjadi bagian integral dari eksistensi negara Vietnam.
Oleh sebab itu, Sekjen PKV memiliki kewenangan dan kekuasaan politik tertinggi, melampaui Presiden dan Perdana Menteri Vietnam.
"Sebelum datang ke DPR Nguyen Phu Trong dan rombongan sudah diterima MPR RI. Kemudian nanti juga akan diterima DPD RI dan Presiden Jokowi," ujar pria yang kerap disapa Setnov tersebut.
Dalam pertemuan itu Setnov didampingi Duta Besar Repubik Indonesia untuk Vietnam Ibnu Hadi, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Ketua BURT DPR RI Anton Sihombing, dan anggota Komisi I DPR RI Boby Adhityo Rizaldi.
Selain itu juga hadir Staf Khusus Ketua DPR RI Yahya Zaini dan Nurul Arifin.
Sedangkan Phu Trong datang ke DPR didampingi sejumlah menteri, antara lain Minister of Industry and Trade Tran Tuan Anh, Minister of Agriculture and Rural Development Nguyen XuanCuong, dan Deputy Prime Minister of Foreign Affairs Pham Binh Minh.
Menurut Setnov, ini merupakan rangkaian resmi kunjungan kenegaraan untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang sudah dibangun sejak era Presiden Soekarno pada 1955.
Ketua DPR Setya Novanto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (Sekjen PKV) Nguyen Phu Trong di kantornya, hari ini.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?