Dorong Optimalisasi TPAKD, Kemendagri Gelar Webinar Series Ke-23

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Webinar Series Keuda Update Seri ke-23 bertajuk 'Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Dalam Rangka Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)'.
Kegiatan itu digelar secara virtual melalui Zoom meeting dan disiarkan di kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan acara ini adalah salah satu wujud nyata kolaborasi dalam optimalisasi pelaksanaan TPAKD.
Dia berharap pemerintah daerah (pemda) bisa lebih termotivasi dan siap mengimplementasikan program TPAKD.
"Webinar TPAKD ini merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dan target-target daerah. Selamat dan apresiasi yang tinggi bagi para penerima atas sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan selama tahun 2020-2021," kata Fatoni, Rabu (3/8).
Pada kesempatan itu, Fatoni menegaskan Kemendagri mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai strategi nasional keuangan inklusif dan TPAKD.
Sebab, lanjut dia, peran TPAKD terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini dinilai sangat penting.
Pemerintah terus mendorong inklusi keuangan serta meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholders, sehingga upaya-upaya untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, inklusif, dan juga merata dapat diraih.
Ditjen Bina Keuda Kemendagri menyelenggarakan Webinar Series Keuda Update Seri ke-23.
- Transformasi Digital sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Era Perang Dagang Global
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah