Dorong Pelaku Usaha Pindah ke PDAM, Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah menaikkan pajak air tanah dari sebelumnya Rp 500 per meter kubik, menjadi Rp 4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik.
Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra, Jumat, mengatakan kenaikan pajak air tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak.
"Kenaikan pajak ini dapat melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah. Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak terutama para pelaku usaha bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya.
"Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya," jelasnya.
Harga baku tetap Rp 4.000. Nominal ini ada rumusnya, bahkan badan usaha bisa dikenakan pajak Rp 18 ribu per meter kubik.
Sementara itu, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya siap melayani kebutuhan air bersih bagi warga di Kota Depok. Serta mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.
Imas mengatakan sebagian bangunan apartemen, mal, tempat usaha, dan perkantoran di sepanjang Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah.
"Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah secara terus menerus," jelasnya. (antara/jpnn)
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah menaikkan pajak air tanah dari Rp 500 per meter kubik, menjadi Rp 4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Fitur Kasir di Saku Bisnis Bank Raya Permudah Pelaku Usaha Pantau Keuangan Bisnis
- Terbitkan NPPBKC untuk 2 Perusahaan Rokok Ini, Bea Cukai Jember: Legal Itu Mudah