Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Jumat, 07 Desember 2012 – 00:21 WIB
JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara patut diapresiasi. Ryaas menilai putusan MK itu merupakan kemenangan semangat otonomi daerah. “Artinya manakala penyerahan wewenang dilakukan secara delegasi, maka pemberi delegasi kehilangan seluruh wewenang (bevoegheden) yang diserahkan. Semua beralih pada penerima delegasi,” ujarnya.
“Karena keputusan tersebut merupakan koreksi dari penyimpangan semangat otonomi daerah. Jadi ini merupakan sebuah kemenangan bagi daerah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12).
Sementara itu mantan Hakim MK, Laica Marzuki, mengaku tidak terkejut dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Minerba yang diajukan Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Menurut Laica, pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebut bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam Undang-undang
BERITA TERKAIT
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024