Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba

Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara patut diapresiasi. Ryaas menilai putusan MK itu merupakan kemenangan semangat otonomi daerah.

“Karena keputusan tersebut merupakan koreksi dari penyimpangan semangat otonomi daerah. Jadi ini merupakan sebuah kemenangan bagi daerah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12).

Sementara itu mantan Hakim MK, Laica Marzuki, mengaku tidak terkejut dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Minerba yang diajukan Bupati Kutai Timur,  Isran Noor. Menurut Laica, pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebut bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

“Artinya manakala penyerahan wewenang dilakukan secara delegasi, maka pemberi delegasi kehilangan seluruh wewenang (bevoegheden) yang diserahkan. Semua beralih pada penerima delegasi,” ujarnya.

JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News