Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba

Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Sebagaimana diketahui, pada 22 November lalu MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU Minerba yang diajukan Isran. MK dalam putusannya menyatakan, penetapan wilayah pertambangan di satu daerah dilakukan pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu MK juga menyatakan bahwa penentuan luas batas wilayah usaha pertambangan dilakukan pemerintah pusat berdasarkan data dari pemerintah daerah.

Isran yang menjadi pemohon menilai putusan MK itu sangat menguntungkan Pemda. Sebab, Pemda akhirnya memiliki kewenangan untuk ikut mengatur wilayah tambangnya sendiri.(gir/jpnn)

JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News