Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Jumat, 07 Desember 2012 – 00:21 WIB

Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Sebagaimana diketahui, pada 22 November lalu MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU Minerba yang diajukan Isran. MK dalam putusannya menyatakan, penetapan wilayah pertambangan di satu daerah dilakukan pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu MK juga menyatakan bahwa penentuan luas batas wilayah usaha pertambangan dilakukan pemerintah pusat berdasarkan data dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Isran yang menjadi pemohon menilai putusan MK itu sangat menguntungkan Pemda. Sebab, Pemda akhirnya memiliki kewenangan untuk ikut mengatur wilayah tambangnya sendiri.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM