Dorong Pemda Manfaatkan Putusan MK soal UU Minerba
Jumat, 07 Desember 2012 – 00:21 WIB
Sebagaimana diketahui, pada 22 November lalu MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review atas UU Minerba yang diajukan Isran. MK dalam putusannya menyatakan, penetapan wilayah pertambangan di satu daerah dilakukan pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Selain itu MK juga menyatakan bahwa penentuan luas batas wilayah usaha pertambangan dilakukan pemerintah pusat berdasarkan data dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Isran yang menjadi pemohon menilai putusan MK itu sangat menguntungkan Pemda. Sebab, Pemda akhirnya memiliki kewenangan untuk ikut mengatur wilayah tambangnya sendiri.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual