Dorong Pemenuhan Hak Difabel Melalui Produk Hukum yang Tepat

Dorong Pemenuhan Hak Difabel Melalui Produk Hukum yang Tepat
Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoco saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka reviu dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas. Foto: Kemendagri

"Salah satu aspek yang dapat disoroti terkait pemenuhan hak difabel dalam memperoleh pekerjaan," ujar Sukoco.

Survei BPS mengungkap bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang pada 2022.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta. Penelitian yang sama menunjukan hanya 7,6 juta dari 17 juta difabel usia produktif yang bekerja. Data tersebut menunjukan hanya 44% difabel yang memperoleh pekerjaan.

"Secara tegas dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa pemerintah pusat, pemda, BUMN, dan BUMD wajib memperkejakan paling sedikit 2% difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1%," tegas Sukoco.

Makmur menegaskan, permasalahan dalam pemenuhak hak difabel perlu menjadi perhatian semua pihak. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksaannya juga telah memberikan kewenangan secara atributif kepada pemda untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel.

"Perlu percepatan dan langkah langkah oleh pemda dalam menyikapi hal tersebut, mengingat dari hasil inventaris yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, baru 123 produk hukum daerah yang mengatur mengenai difabel," katanya.

Rapat koordinasi ini sebagai upaya mensinergikan kebijakan pasca ditetapkannya perubahan Undang-Undang dimaksud.

Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengupayakan keselarasan dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Negara menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi warganya salah satu bagian dari warga negara adalah penyandang disabilitas atau difabel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News