Dorong Pemenuhan Hak Difabel Melalui Produk Hukum yang Tepat

Melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini diharapkan masukan-masukan yang komprehensif bagi jalannya penyelenggaraan pemerintahan ke depannya.
“Rapat koordinasi ini membangun ruang diskusi serta kesempatan yang terbuka kepada setiap sektor untuk bersama-sama memahami maksud dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta memberikan masukan dan saran terhadap pembentukan kebijakan di daerah terkait pemenuhan hak difabel agar dapat harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat implementatif," ujar Sukoco.
Peserta rapat koordinasi terdiri dari unsur DPRD yang meliputi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, dan Kabupaten Sukoharjo.
Dari unsur pemda yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Kepala Dinas Sosial, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, Kabupaten Sukoharjo.(fri/jpnn)
Negara menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi warganya salah satu bagian dari warga negara adalah penyandang disabilitas atau difabel.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Pertamina Hulu Energi Wujudkan Asa dan Mimpi Sahabat Istimewa Lewat 13 Program Ini
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Pesantren Jalan Cahaya Hadirkan Dakwah Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi