Dorong Pemerintah Kenakan Tarif Masuk Bawang Impor untuk Redam Gejolak Harga

Dorong Pemerintah Kenakan Tarif Masuk Bawang Impor untuk Redam Gejolak Harga
Bawang Putih. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN com

ditambah biaya custom clearence dan trucking rata-rata Rp 1.200, maka harga bawang putih di tingkat importir Rp 24.160 per kilogram.

Dengan harga riil bawang putih separuh di bawah dari harga konsumen, maka menjadi tanda tanya besar mengapa harga bawang putih bisa dua kali lipat dari harga sebenarnya.

Lebih lanjut Rijal menyampaikan  pemerintah sebaiknya memberlakukan tarifisasi saja agar harga bawang putih bisa lebih efisien di pasar dan konsumen mendapatkan harga terbaik.

"Dengan tarifisasi dan meniadakan praktik kuota impor yang hanya menguntungkan para mafia bawang putih, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, seharusnya perlu melakukan tarifisasi impor bawang putih atau komoditas lainnya yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri," papar Rijal.

Dengan demikian, lanjut Rijal, negara memperoleh pemasukan dana segar untuk menunjang program strategisnya, sementara konsumen tidak lagi dikorbankan dengan permainan harga di dalam negeri. Ombudsman RI telah menyebut total kerugian yang disebabkan oleh adanya maladministrasi surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diprediksi mencapai Rp 4,5 triliun.

"Bayangkan saja jika ditarifisasi, ambil contoh yang saat ini sudah mencuat pungutan per kilogram kuota tersebut sebesar Rp 2000, jika dikalikan kuota yang tersedia sekitar 500 ribu ton, berapa triliun akan menjadi pemasukan negara. Ini baru dari bawang putih saja belum dari komoditas yang lain," kata Rijal. (boy/jpnn)

Pemerintah didorong untuk mengenakan tarif masuk bawang impor demi meredam gejolak harga.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News