Dorong Pemerintah Percepat Program Perlindungan Petani
Selasa, 09 Juli 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar hari ini (9/7) telah menyetujui pengesahan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung itu, RUU tersebut disetujui oleh semua fraksi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, Herman Khaeron, menyatakan, keberadaan UU itu sangat penting bukan hanya bagi petani tetapi juga bagi ketahanan pangan. Menurutnya, petani memiliki peran sentral dan berkontribusi besar dalam pembangunan bidang pertanian. "Jadi peranan petani harus kita lindungi," kata Herman usai paripurna DPR hari ini.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, dengan adanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani maka pemerintah pusat maupun daerah tak boleh lagi mengabaikan keberadaan petani. "Pemerintah pusat dan daerah segera memfasilitasi kebutuhan petani dengan baik," katanya.
Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pertanian itu juga menjelaskan, hal yang tak kalah penting dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah asuransi pertanian. Menurutnya, asuransi itu dapat menghindarkan petani dari kebangkrutan akibat gagal panen. Sebab, lanjutnya, petani tetap harus dilindungi dari kegagalan panen akibat bencana alam, serangan hama, ataupun dampak perubahan uiklim.
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar hari ini (9/7) telah menyetujui pengesahan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru