Dorong Pemerintah Revisi UU Tipikor
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah didorong melakukan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya konstruksi pasal 2 dan 3 yang dianggap keliru sehingga berimplikasi pada rendahnya hukuman terhadap terdakwa korupsi.
Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan, aturan di pasal 3 mengatur tentang pejabat publik hanya dihukum minimal satu tahun penjara. Sedangkan pasal 2 untuk pihak swasta hukumannya minimal empat tahun.
Nah, kata Aradila, dengan revisi itu diharapkan hukuman bagi pejabat publik dinaikkan. Dia mengatakan, pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan harusnya dihukum lebih berat dari pihak swasta. Apalagi, pejabat publik merupakan sosok dan panutan bagi masyarakat.
“Supaya lebih menaikan ancaman hukumannya. Pidana ringan tidak tepat untuk kasus korupsi dan melibatkan pejabat publik,” kata Aradila, Minggu (7/2) di Jakarta.
Lebih lanjut, Aradila menegaskan, revisi penting dilakukan karena setiap tahun masih banyak vonis ringan bagi koruptor. “Jadi tidak ada lagi putusan tipikor yang masuk kategori ringan,” tegas Aradila.(boy/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah didorong melakukan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya konstruksi pasal 2 dan 3 yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat