Dorong Pemerintah Seriusi Merger BUMN Gas

Komisi VII DPR Harapkan Negara Kuasai Penuh BUMN Baru Bidang Gas

Dorong Pemerintah Seriusi Merger BUMN Gas
Ketua Komivi VII DPR Kardaya Warnika. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi VII DPR RI yang membidangi pertambangan dan energi mengingatkan pemerintah untuk secara serius mengkaji rencana merger badan usaha milik negara (BUMN) di bidang gas. Menurut Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, merger itu harus semata-mata demi kepentingan nasional dan perusahaan baru yang terbentuk nanti pun sepenuhnya dikuasai negara.   

Kardaya menyampaikan hal itu terkait opsi pembentukan BUMN holding di bidang gas. Rencana itu akan direalisasikan dengan menggabungkan PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Intinya, penyatuan ini kan demi kepentingan nasional, otomatis nanti akan ada privilege bagi holding gas ini. Jangan sampai kita bias di sini, apalagi kalau sampai kepemilikan saham asingnya puluhan persen," ujar Kardaya di gedung DPR, Kamis (3/12).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, opsi pembentukan BUMN holding di bidang gas itu bisa dilakukan jika kajiannya memang sudah jelas dan tuntas. Sedangkan eksekusinya tetap harus oleh negara melalui BUMN.

Kardaya menegaskan, holding yang sepenuhnya dikuasai oleh negara akan menjamin pemanfataan cadangan dan produksi gas nasional. “Jadi mestinya yang melaksanakan dan memimpin adalah BUMN yang sepenuhnya dikuasai oleh negara," kata mantan direktur jenderal migas di Kementerian ESDM itu.

Baru-baru ini, Kementerian BUMN menggelar rapat untuk membahas penyatuan Pertagas dan PGN. Rencana itu sebelumnya pernah muncul pada pemerintahan sebelumnya. Namun, karena upaya penyatuan itu tak terwujud, pemerintahan saat ini pun mulai mengkaji lagi.(ara/JPNN)


JAKARTA - Komisi VII DPR RI yang membidangi pertambangan dan energi mengingatkan pemerintah untuk secara serius mengkaji rencana merger badan usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News