Dorong Pemerintah Tuntaskan Revisi KUHP
Rabu, 26 Desember 2012 – 23:02 WIB

Dorong Pemerintah Tuntaskan Revisi KUHP
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan bahwa pemerintah perlu didorong untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, selama ini berbagai persoalan hukum muncul karena tak kunjung tuntasnya RUU KUHP. Lebih lanjut Lukman mencontohkan tidak adanya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penydidikan (SP3) yang kini dipolemikkan karena dianggap menyalahi KUHP. Karenanya ia berharap UU KUHP baru itu bisa menjadi induk dari sistem hukum di Indonesia.
Lukman mengatakan, revisi UU KUHP sudah puluhan tahun berjalan. Sayangnya, hingga saat ini KUHP baru tak kunjung terwujud.
"Perlu ada kesadaran pemerintah, akademisi dan LSM, utk bisa berkontribusi menghasilkan revisi RUU KUHP. Pemerintah harus berdiri di depan untuk memfasilitasi itu semua," kata Lukman saat tampil sebagai pembicara pada diskusi "Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM Tahun 2012" di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (26/12). Hadir dalam diskusi itu antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, juru bicara FPI Munarman dan mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan bahwa pemerintah perlu didorong untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU)
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air