Dorong Penerapan PSBB Ketat, Ketua Banggar DPR: Jika Abai, Krisis Kesehatan Makin Membahayakan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah memberlakukan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dari 11-31 Januari 2021 terhadap Kabupaten/Kota di seluruh Jawa dan Bali yang positif ratenya di atas 5 persen.
Implementasi kebijakan ini tidak bisa ditunda lagi mengingat grafik penyebaran covid-19 menunjukkan tren kenaikan sejak dua minggu terakhir.
Menurut Saudi, jika abai dengan tingginya positif rate covid-19 maka krisis kesehatan di depan mata dan makin membahayakan.
“Saat ini, kita memasuki tahun keprihatinan nasional di bidang kesehatan dan ekonomi. Ini adalah keprihatinan kolektif sebagai bangsa. Bahwa pandemi ini harus ditangani secara gotong royong. Untuk itu, pemerintah bersama masyarakat harus bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran virus ini," ujar Said di Jakarta, Kamis (7/1).
Menurut Said, kondisi pandemi Covid-19 kian menunjukkan tren ke arah yang mengkhawatirkan bagi kesehatan rakyat dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Karena itu, PSBB total dan ketat mutlak diterapkan.
“Dengan pemberlakuan kebijakan PSBB bersifat total maka tidak ada lagi aktivitas perkantoran, hotel, wisata, restoran dan belajar mengajar secara konvensional. Semuanya dilaksanakan secara daring," jelasnya.
Meski demikian, aktivitas yang bersifat strategis seperti; distirbusi bahan makanan, tempat belanja, pekerja konstruksi dan suplay energi, pekerja medis masih diperbolehkan.
Implementasi kebijakan ini tidak bisa ditunda lagi mengingat grafik penyebaran covid-19 menunjukkan tren kenaikan sejak dua minggu terakhir.
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2045
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike