Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup
Selasa, 15 Juli 2014 – 00:02 WIB
Takdir menjelaskan, jika usulan pemisahan pengawas TK dan SD di setujui, minimal masing-masing kecamatan harus memliki satu pengawas.
"Dengan kata lain, kita butuh sedikitnya 27 pengawas baru jenjang TK. Meski sedikit berat, kami berharap usulan ini disetujui bupati agar pengawasan di TK betul-betul kondusif. Saat ini kami masih menunggu disposisi dari sana," katanya.(ind)
PURWOKERTO - Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 21 tahun 2010, pengawas Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu