Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup

Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup
Dorong Pengawas TK-SD Dipisah Lewat Revisi Perbup

Takdir menjelaskan, jika usulan pemisahan pengawas TK dan SD di setujui, minimal masing-masing kecamatan harus memliki satu pengawas.

"Dengan kata lain, kita butuh sedikitnya 27 pengawas baru jenjang TK. Meski sedikit berat, kami berharap usulan ini disetujui bupati agar pengawasan di TK betul-betul kondusif. Saat ini kami masih menunggu disposisi dari sana," katanya.(ind)


PURWOKERTO - Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 21 tahun 2010,  pengawas Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News