Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah

Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) untuk pertama kalinya menggelar Indonesia Guarantee Summit 2025, dengan tema 'Peran Perusahaan Penjaminan dalam Pemberdayaan UMKM untuk Mewujudkan Asta Cita', dalam semangat memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKM-K) sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Foto dok ASIPPINDO

Dia menegaskan Kementerian UMKM memerlukann masukan dari ASIPPINDO dalam merancang kebijakan dan program yang lebih relevan dan tepat sasaran.

Sementara itu, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa salah satu latar belakang terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan adalah menunjang kebijakan pemerintah dalam membantu sektor UMKM menghadapi salah satu kendala utamanya yaitu kendala pembiayaan/pendanaan.

Keberadaan industri penjaminan menjadi jembatan bagi sektor UMKM kepada lembaga pembiayaan dalam memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial, atau dengan kata lain membantu sektor UMKM yang feasible namun unbankable menjadi bankable.

Secara statistik, Ogi juga menjelaskan bahwa terdapat 23 perusahaan penjaminan di Indonesia dengan total aset pada Februari 2025 mencapai Rp 46,59 triliun, turun -0,30% secara yoy.

Namun secara CAGR pada 2020-2024, pertumbuhan industri penjaminan tercatat sebesar 16,53%. Dari segi peserta atau terjamin, industri penjaminan sudah mengcover 26,19 juta peserta penjaminan.

Outstanding penjaminan per Februari 2025 sudah mencapai Rp 411,24 triliun atau tumbuh 1,44% yoy dengan gearing ratio sebesar 22,18 kali dari batas threshold 40 kali, sehingga bisa dikatakan bahwa masih banyak ruang bagi industri penjaminan untuk tumbuh dan berkembang.

Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi terhadap perubahan POJK Perizinan Lembaga Penjamin (POJK 1/2017) dan POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK 2/2017 dan POJK 30/2018).

Beberapa hal baru yang akan diatur antara lain peningkatan permodalan, penghapusan batas maksimum gearing ratio untuk usaha produktif, serta perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida pada daerah yang belum memiliki perusahaan penjaminan.

Kementerian UMKM memerlukann masukan dari ASIPPINDO dalam merancang kebijakan dan program yang lebih relevan dan tepat sasaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News