Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:22 WIB
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi harus direhabilitasi. Menurutnya hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.
“Banyak korban penyalahgunaan narkoba yang kena hukuman pidana. Padahal mereka harusnya direhabilitasi, bukan dipidana,” tekannya, di Jakarta, Kamis (16/5).
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong depenalisasi dan dekriminalisasi para pengguna narkoba.
Depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana, kemudian ancaman itu dihilangkan. “Tapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain,” katanya.
Untuk dekriminalisasi merupakan proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang awalnya tindak pidana menjadi tindakan biasa.
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon