Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:22 WIB

Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi harus direhabilitasi. Menurutnya hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.
“Banyak korban penyalahgunaan narkoba yang kena hukuman pidana. Padahal mereka harusnya direhabilitasi, bukan dipidana,” tekannya, di Jakarta, Kamis (16/5).
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong depenalisasi dan dekriminalisasi para pengguna narkoba.
Depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana, kemudian ancaman itu dihilangkan. “Tapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain,” katanya.
Untuk dekriminalisasi merupakan proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang awalnya tindak pidana menjadi tindakan biasa.
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung