Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:22 WIB

Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Menurut jenderal bintang tiga ini, kedua hal tersebut berkaitan dengan masih banyaknya pengguna narkoba di Indonesia yang menerima hukuman pidana.
“Hakim, dalam memutuskan tindak pidana narkotika khususnya pengguna itu harus dimasukkan ke dalam rehabilitasi bukan dalam penjara,” tutup Anang. (ian/jpnn)
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat