Dorong Pengguna Narkoba Cukup Direhabilitasi
Kamis, 16 Mei 2013 – 21:22 WIB
Menurut jenderal bintang tiga ini, kedua hal tersebut berkaitan dengan masih banyaknya pengguna narkoba di Indonesia yang menerima hukuman pidana.
“Hakim, dalam memutuskan tindak pidana narkotika khususnya pengguna itu harus dimasukkan ke dalam rehabilitasi bukan dalam penjara,” tutup Anang. (ian/jpnn)
JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, pengguna narkoba tidak bisa dikenai hukuman pidana, tetapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun