Dorong Peningkatan Kualitas Layanan BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan adalah pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan adanya peran BPJS Ketenagakerjaan yang begitu penting, pemerintah akan terus mendorong perkembangannya.
Baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun coverage (cakupan) kepesertaan.
Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mendorongnya adalah diberlakukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
“Perlindungan sosial melalui pogram jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah menjangkau kepesertaan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Hery Sudarmanto saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI memberikan sambutan pada acara Seminar Nasional dengan tema “Membentuk Solusi Kolaborasi: Inovasi Dalam Sektor Publik” di Borobudur Hotel, Jakarta pada Hari Kamis (23/11).
Sebagaimana diketahui, per 1 Agustus 2017 pelaksana perlindungan TKI telah dialihkan dari asuransi konsorsium kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum mereka ditempatkan, saat penempatan, hingga kembali ke Indonesia.
“Hal tersebut telah dimuat juga dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu,” jelas Sekjen Kemnaker.
Pemerintah dorong sisi pelayanan kepada masyarakat maupun cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat