Dorong Peningkatan Kualitas Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Hery Sudarmanto. Foto: istimewa

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah menandatangani Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

“Khususnya mengubah persyaratan pendaftaran bagi peserta bukan penerima upah yang semula 56 tahun menjadi usia 60 tahun,” katanya menjelaskan.

Selain itu, saat ini pemerintah sedang melakukan perubahan/revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Revisi ini dititik beratkan pada besaran iuran dan manfaat, dan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Jenis Penyakit Akibat Kerja.

Sekjen Kemnaker berharap, seluruh stakeholder ketenagakerjaan mau bekerja sama untuk mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Sehingga, pekerja di Indonesia lebih terlindungi dari berbagai resiko akibat kerja.

“Dalam rangka implementasi peraturan perundang-undangan bidang jaminan sosial, menjadi tugas kita bersama untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait,” jelasnya.

Pada seminar ini, keynote speaker Menteri ESDM, Ignatius Jonan memaparkan bahwa kemajuan organisasi membutuhkan kekompakan dari unit paling atas hingga paling bawah. Semuanya harus bekerja seirama dan sinergis.

“Organisasi ini bisa kompak dengan single services. Dengan single services yang standarnya sama,” papar Ignatius.

Pemerintah dorong sisi pelayanan kepada masyarakat maupun cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News