Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, BPJS Watch Sarankan RUU Sistem Kesehatan

Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, BPJS Watch Sarankan RUU Sistem Kesehatan
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar. Foto: Dok BPJS

Hal senada juga di ungkapkan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri.

Menurut Asih, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan pengelolaan kesehatan dan diatur lebih lanjut dengan Perpres sehingga juga direvisi Pasal 17 agar SKN bisa berkomunikasi lintas sistem. Jadi bisa berkomunikasi dengan JKN.

Lebih lanjut, di pasal 425, koordinasi antar lembaga jaminan sosial dan lembaga SKN dipimpin Menteri Kesehatan.

"Di sini bagaimana koordinasi, harmonisasi, dan sinergi antara dua sistem tersebut melalui lembaganya? Lembaga SKN, yakni Menteri Kesehatan. Lembaga SJSN ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan DJSN," jelasnya.

Lalu, DJSN mengusulkan agar 426 ditambahkan ayat bahwa ada otonomi independensi yang sinergis dengan UU SJSN, bahwa DJSN adalah lembaga kebijakan, monev, dan pengawas SJSN. Sinergi di Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) harus eksplisit dituliskan.

"Tatanan regulasi jangan campur aduk dengan tatanan strategik dan tatanan operasional," tegas Asih.

Kemudian, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto menambahkan harus ada kejelasan antara tugas BPJS sebagai eksekutor dan Kemenkes selaku regulator sehingga tidak offside satu sama lain.

"Regulasi yang menjamin upaya promotif dan preventif perlu didorong. Beberapa penambahan skrining menurut saya penting. Namun, apakah ada klausul yang menjelaskan cost efektifnya dan evidence basednya seperti apa. Itu perlu dipikirkan," imbuhnya.(mcr28/jpnn)

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar menyarankan agar RUU Kesehatan diubah menjadi RUU Sistem Kesehatan, karena akan memuat banyak hal.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News