Dorong Penjual Miras Didenda Hingga Rp 75 Juta
jpnn.com - INDIHIANG – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat dengan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko SIK MA membahas rencana penyusunan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras), di ruang rapat pimpinan dewan, kemarin (24/4 ).
Noffan mengaku sangat mengapresiasi DPRD yang akan merancang perda miras tersebut. Dia mengaku sudah lama mendorong adanya perda antimiras.
”Kota Tasikmalaya sudah berstatus darurat miras, ini bagian dari semangat moral untuk mengajak semua instansi menciptakan situasi aman dan damai dengan zero miras,” ujarnya yang ditemui usai menghadiri rakor di DPRD.
Menurutnya, razia yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP dan Kepolisian kurang didukung oleh aturan. Sehingga, dengan adanya perda miras akan ada payung hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan miras.
“Saat ini sanksi hukum dan denda bagi penjual atau pembeli miras sangat ringan, sehingga kemungkinan besar tidak membuat efek jera,” terangnya.
Untuk itu, dirinya menyarankan dalam perda miras nanti memiliki pembatasan sanksi minimal yang diterapkan kepada siapa saja yang menjual minuman keras. “Kurungan penjara minimal satu bulan dengan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 20 juta dan maksimalnya Rp 75 juta,” jelasnya.
Dengan adanya sanksi bagi penjual miras, kata dia, aparat hukum bisa menentukan tindakan yang tepat. Selain itu, diharapkan sanksi bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Nurul Awalin yang memimpin rakor mengatakan pihaknya akan menampung usulan dari Kapolres tersebut, untuk dijadikan bahan kajian serta pembahasan di DPRD. ”Ini jadi masukan bagi kami sebagi bahan pembuatan perda miras,” ungkapnya. (rga)
INDIHIANG – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat dengan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko SIK MA membahas rencana penyusunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran