Dorong Penurunan Suku Bunga, OJK Siapkan Aturan Insentif
jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergerak untuk mendorong penurunan suku bunga. Salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) tentang insentif untuk meningkatkan efisiensi perbankan.
Paket insentif ini dalam rangka melengkapi kebijakan penurunan biaya dana akibat berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah, BI dan OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar menuturkan, aturan terkait insentif tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat. "Sesuai yang dikatakan Pak Muliaman (Ketua OJK Muliaman Hadad), kita persiapkan (aturan insentif) itu," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (20/2).
Mulya menuturkan, OJK pun telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah bank terkait POJK yang bakal segera diberlakukan tersebut. Aturan tersebut nantinya mengatur soal paket insentif bagi bank-bank yang mampu memperbaiki efisiensinya dari sisi overhead, margin keuntungan, dan NPL (non performing loan) atau kredit bermasalah.
Namun, pihaknya mengakui, aturan tersebut tidak sepenuhnya mendapat respons positif dari para pelaku industri perbankan.
"Sejauh ini memang (OJK) sudah ketemu dengan bank-bank. Setiap ada kebijakan, kita memang selalu mendiskusikan dahulu dengan teman-teman perbankan. Jadi seperti itu, tapi ya memang sebuah kebijakan itu tidak mungkin seratus persen semuanya setuju," tuturnya. (owi/ken/dee/sof/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru