Dorong Penyatuan UU Pemilu demi Kepastian Hukum
jpnn.com - JAKARTA – Pengamat pemilu Ramlan Surbakti menilai Indonesia membutuhkan satu undang-undang induk yang mengatur semua urusan terkait pemilihan umum (pemilu) baik legislatif, presiden maupun kepala daerah. Menurutnya, hal itu perlu guna mengantisipasi terulangnya kondisi pada pelaksanaan Pemilu 2014 lalu.
Di Pemilu 2014 ini, penyelenggara pemilu mengacu UU Nomor 8 Tahun 2012 hasil revisi UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu Legislatif. Sementara untuk pelaksanaan pemilu presiden (pilpres), masih menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
“Sesuai dengan Putusan MK, maka UU Pilpres dan Pileg juga harus dijalankan secara serentak. Saran saya sebenarnya itu supaya ada satu UU yang mengatur semua jenis pemilu. Dengan demikian tidak seperti kemarin itu, yang UU Pileg sudah direvisi, yang UU Pilpres belum,” katanya di Jakarta, Jumat (29/8).
Akibat kondisi itu, kata Ramlan, tidak heran dalam pemilu lalu muncul berbagai persoalan. Ramlan mengusulkan penyatuan UU Pemilu menjadi satu bagian untuk memudahkan pelaksanaan pemilihan umum ke depan, terutama bagi penyelenggaranya agar lebih mendapatkan kepastian hukum.
“KPU itu paling merasakan kalau ada ketidakpastian hukum. Ke depan kalau dibuat serentak dengan UU pemilu cuma satu, maka ketidakpastian hukum bisa diatasi,” ujar Komisioner KPU Periode 2003-2007 itu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pengamat pemilu Ramlan Surbakti menilai Indonesia membutuhkan satu undang-undang induk yang mengatur semua urusan terkait pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi