Dorong Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Lewat Implementasi RIPD
Namun, besaran proporsi Penyandang Disabilitas usia produktif di Indonesia tidak sejalan dengan capaian pendidikan yang ada saat ini. Sebanyak 39 persen Penyandang Disabilitas putus sekolah dan tidak memiliki ijazah.
Diperkirakan hanya sebesar 115 ribu orang Penyandang Disabilitas dengan ijazah Pendidikan tinggi (S1 ke atas). Hal ini berimplikasi pada besarnya proporsi Penyandang Disabilitas yang bekerja pada sektor informal (Susenas, 2020).
Oleh karena itu, tingkat kemiskinan di kalangan penyandang disabilitas pun relatif lebih tinggi yaitu di angka 14,53% daripada tingkat kemiskinan secara nasional sebesar 9,78% di tahun 2020.
Kurangnya latar belakang Pendidikan penduduk penyandang disabilitas menyebabkan terjadinya gap pemenuhan kuota pekerja baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Evaluasi capaian di bidang ketenagakerjaan, rekapitulasi kuota penerimaan CPNS Tahun 2019, persentase ASN Disabilitas yang diterima dari total 152.239 formasi pusat dan daerah baru mencapai 1,4% (BKN, 2020).
Hal ini belum sepenuhnya memenuhi amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas terkait kuota pekerja Penyandang Disabilitas pada sektor pemerintahan paling sedikit 2% dan sektor swasta paling sedikit 1 persen.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Indonesia bersama Organisasi Penyandang Disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD)
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor