Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Rabu, 27 Mei 2015 – 02:13 WIB

Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa khusus untuk rancangan Perpres yang mengatur tentang sekretariat jenderal, perwakilan LPSK di daerah dan dewan penasihat sudah dibahas sebanyak lima kali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait hal itu, LPSK juga mengharapkan dukungan dari Kementerian PAN dan RB sehingga peraturan dimaksud bisa segera diwujudkan. (jpnn)
JAKARTA – Disahkannya Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai