Dorong Perpres Turunan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Rabu, 27 Mei 2015 – 02:13 WIB
Lebih lanjut Haris mengatakan bahwa khusus untuk rancangan Perpres yang mengatur tentang sekretariat jenderal, perwakilan LPSK di daerah dan dewan penasihat sudah dibahas sebanyak lima kali di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait hal itu, LPSK juga mengharapkan dukungan dari Kementerian PAN dan RB sehingga peraturan dimaksud bisa segera diwujudkan. (jpnn)
JAKARTA – Disahkannya Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!