Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Menko Airlangga Setujui Pembentukan 3 KEK Baru

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Menko Airlangga Setujui Pembentukan 3 KEK Baru
Menko Airlangga menyetujui pembentukan 3 KEK baru guna mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Foto: ekon.go.id

Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, diharapkan dapat mendorong competitiveness bagi Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan.

Lebih lanjut anggota Dewan Nasional KEK memberikan catatan, bahwa ketiga KEK yang disetujui, diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan.

Sesuai ketentuan, setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai KEK, maka pengusul KEK mendapat waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi. Selain itu, setiap tahun Dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi pembangunan.

Sebagai informasi, KEK yang telah ditetapkan terus berkembang dari tahun ke tahun. Saat ini terdapat 20 KEK, terdiri dari 10 KEK industri dan 10 KEK pariwisata. Pengembangan KEK telah menghasilkan realisasi investasi mencapai Rp 141,3 triliun dan telah menyerap 86.273 tenaga kerja hingga Q3-2023.

Selain menarik investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan, beberapa pelaku usaha di KEK telah melakukan produksi dan berkontribusi menyumbang devisa negara melalui ekspor.

Dengan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak dan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat makin meningkatkan daya saing KEK untuk menghadirkan investasi sehingga dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Sekretaris Kemenko Perekonomian selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian.

Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris Negara, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.

Menko Airlangga menyetujui pembentukan 3 KEK baru guna mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News