Dorong Polri Paksa KPK Hadiri Undangan Pansus Angket

Dorong Polri Paksa KPK Hadiri Undangan Pansus Angket
Panitia Khusus Angket KPK. Foto/ilustrasi: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) terus menunggu kehadiran pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hari ini. Pansus Angket KPK pun sudah melayangkan panggilan kedua kepada komisi antirasuah itu.

Jika KPK tetap tak hadir, maka Pansus Angket akan menyiapkan panggilan ketiga. Nah, jika panggilan ketiga tidak dihadiri lagi, maka Pansus Angket sesuai UU akan meminta bantuan Polri untuk menghadirkan KPK melalui upaya paksa.

“Setelah (panggilan) ketiga tidak hadir, kami akan meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa. Itu undang-undang, bukang mengarang-ngarang,” kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).    

Politikus PDI Perjuangan itu memahami bahwa Polri masih melakukan kajian karena ingin mendalami mekanisme pemanggilan paksa itu.  Menurut dia, saat rapat gabungan dengan Komisi III DPR, Senin (16/10), Polri juga sudah mempertanyakan hukum acara pelaksanaan pemanggilan paksa itu.“Tapi, UU MD3 sudah mengatur itu dengan jelas,” tegasnya.
           
Dia mengatakan, Komisi III DPR juga sudah menjelaskan kepada Polri bahwa tidak semua hukum administrasi punya hukum acara.  Eddy menegaskan bahwa yang punya hukum acara itu cuma perdata dan pidana.

“Sedangkan hukum yang bersifat administrasi sudah terkandung dalam undang-undang itu. Mungkin  ini yang dimaksud ingin dipahami dulu oleh teman-teman di Polri,” kata dia.
           
Purnawirawan Polri itu menegaskan, Pansus Angket tetap akan meminta bantuan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa kepada KPK. “Tidak ada istilah tidak mau, karena itu UU. Memangnya kalau panggil paksa itu tidak elegan? UU-nya begitu kok (mengatur pemanggilan paksa),” ungkap Eddy.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang memastikan komisi antikorupsi tidak akan menghadiri undangan rapat dari Pansus Angket. Alasan KPK tak mau hadir karena masih menunggu hasil uji materi mengenai keabsahan Pansus Angket di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, kata Saut, para pimpinan KPK juga punya agenda di luar Jakarta yang memang sudah diagendakan sebelumnya. “Kirim salam aja sama kawan-kawan di Pansus,” kata Saut, Selasa (17/10).

KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan perihal alasan ketidakhadiran. Surat itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(boy/jpnn) 


Pansus Angket KPK terus menunggu kehadiran pimpinan KPK untuk hadir dalam rapat dengar pendapat RDP di DPR hari ini.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News