Dorong Polri Segera Pecat Pamen Pembunuh Istri

Dorong Polri Segera Pecat Pamen Pembunuh Istri
Dorong Polri Segera Pecat Pamen Pembunuh Istri

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai persoalan perkara AKBP Mindo Tampubolon yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh istri sendiri sudah sangat jelas. Menurut Neta, putusan tingkat kasasi atas Mindo sudah menjadi dasar kuat untuk memenjarakan perwira menengah (Pamen) di Mabes Polri itu.

Neta mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap."Dengan terbuktinya Mindo memerintahkan dan melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, kasus ini menjadi terang benderang. Ketika MA sudah mengeluarkan putusannya, berarti kasus tersebut sudah inkrah dan AKBP Mindo harus segera ditahan," kata Neta di Jakarta, Jumat (11/10).

Neta menambahkan, MA harus segera mengirim putusan kasasi itu ke Pengadilan Negeri Batam yang menjadi pengadilan tingkat pertama atas Mindo.  Dengan demikian, Mindo juga segera menjalani masa hukuman.

Lebih lanjut Neta mengatakan, kalaupun Mindo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA maka hal itu tidak menghalangi proses eksekusi. "Kalaupun Mindo akan PK, eksekusi terhadapnya harus tetap dilakukan, termasuk pemecatan terhadap dirinya," katanya.

Neta menambahkan, Mabes Polri juga tak perlu lagi menggelar sidang kehormatan untuk memproses pelanggaran etika yang dilakukan Mindo. Sebab, putusan kasasi MA sudah bisa dijadikan dasar pemecatan terhadap mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu.

"Dengan adanya putusan MA tidak perlu lagi ada sidang etik karena secara pidana sudah terbukti bersalah. Pemecatan Mindo dari Polri harus segera dilakukan," pungkas pria penulis buku Jangan Bosan Menggkritik Polisi itu.

Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.

 Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai persoalan perkara AKBP Mindo Tampubolon yang dinyatakan terbukti bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News