Dorong Polri Tetap Objektif dan Profesional Tangani Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Isnur meminta Polri benar-benar bekerja secara objektif dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang menempatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias sebagai terlapor. Menurutnya, polisi harus bisa menangkis upaya intervensi dan tekanan dari pihak mana pun dalam menangani kasus Ahok.
"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan. Bahkan Kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun,” ujarnya, Senin (14/11).
Isnur mengatakan hal itu seiring kuatnya suara-suara yang mendesak dan menekan Polri menjerat Ahok. Namun, Isnur mengingatkan Polri agar tetap profesional menangani kasus yang jadi sorotan luas itu.
“Bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," tegasnya.
Lebih lanjut Isnur mengatakan, konstitusi sudah mengatur Indonesia sebagai negara hukum. Karenanya, polisi dalam menegakkan hukum harus tetap independen dan membebaskan diri dari berbagai intervensi.
"Kita negara hukum bukan negara kekuasaan, itu jelas di UUD 45. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga jelas mengatur soal independensi kepolisian," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Isnur meminta Polri benar-benar bekerja secara objektif dalam menangani kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan