Dorong Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Lagi

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua pelaku usaha di Sidoarjo dan Surakarta.
Hal ini dilakukan sebagai implementasi tugas dan fungsi di bidang asistensi industri dan fasilitator perdagangan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memberikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) untuk PT Logistteed Indonesia.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pemberian fasilitas PLB ini adalah bentuk kinerja instansinya yang memiliki fungsi memfasilitasi perdagangan.
"Termasuk membantu atau mengasistensi pelaku industri agar mampu berkembang dan berkontribusi untuk perekonomian nasional," ujar Hatta Wardhana melalui keterangan, Rabu (15/2).
PT Logisteed merupakan PLB dengan komoditi produk antara lain industri produk dan bahan farmasi, industri non-woven, industri kimia dasar anorganik pigmen, industri alat musik, pupuk hara, dan bicycle parts.
Pada pemaparan tersebut, turut hadir perwakilan dari KPP Madya Mojokerto, dan hal tersebut merupakan bentuk implementasi pelaksanaan joint-program antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
Hatta menyampaikan besar harapan dengan pemberian fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan berusaha agar pelaku industri dapat berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional, menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja, dan mendukung kegiatan ekspor produk dalam negeri.
Dua pelaku usaha di Sidoarjo dan Surakarta mendapat fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai, ini manfaat yang akan diperolehnya
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI