Dorong Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Lagi

Dorong Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Lagi
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan lagi melalui penerbitan izin, berupa izin pusat logistik berikat (PLB) kepada pelaku usaha di Sidoarjo dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kepada pelaku usaha di Surakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sementara itu, Bea Cukai Surakarta juga kembali memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM) kepada PT Opindo Pratama Indonesia.

Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten ini bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil, khususnya swimwear dan activewear itu akan mengekspor hasil produksinya ke Amerika Serikat.

PT Opindo Pratama Indonesia termasuk dalam kategori industri menengah dengan tenaga kerja sebanyak 180 orang.

Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut atas importasi bahan baku, bahan penolong maupun mesin untuk tujuan produksi ekspor.

“Bagi UMKM tidak usah takut mengembangkan usahanya agar bisa ekspor, karena dari negara juga memberikan fasilitas atau kemudahan fiskal dan jangan ragu untuk mengurus langsung atau datang langsung ke kantor Bea Cukai setempat karena sangat mudah sekali pengurusannya,” pesan Hatta. (mrk/jpnn)

Dua pelaku usaha di Sidoarjo dan Surakarta mendapat fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai, ini manfaat yang akan diperolehnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News