Dorong Prabowo Diadili demi Kepastian Hukum

Dorong Prabowo Diadili demi Kepastian Hukum
Dorong Prabowo Diadili demi Kepastian Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa harus ada kepastian hukum tentang Prabowo Subianto terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manudia (HAM) daripada terus bergulir menjadi kontroversi. Sebab, keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo dari ABRI pada 1998 masih menyisakan persoalan karena seharusnya mantan Danjen Kopassus itu juga dibawa ke mahkamah militer.

Alvon mengingatkan, dalam keputusan DKP tanggal 21 Agustus 1998 disebutkan bahwa Prabowo bukan hanya melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, tetapi juga melakukan tindak pidana. “Prabowo harus diproses secara hukum di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Kepastian hukum tidak akan didapat sebelum ada persidangan," kata Alvon di Jakarta, Rabu (11/6).

Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan DKP pada 1998 yang kini beredar luas, Prabowo dikenai sejumlah pasal berlapis baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan KUHP. Untuk KUHPM, Prabowo dianggap melanggar pasal 103 karena tidak patuh. DKP juga menganggap Prabowo melanggar Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Hanya saja, kata Alvon, keputusan DKP itu bukan vonis akhir. Sebab, sampai saat ini Prabowo tak pernah diadili meski dianggap melanggar undang-undang karena harusnya bertanggung jawab dalam penculikan aktivis.  

“Keputusan DKP itu hanya bersifat administratif. Tapi yang tindak pidana belum pernah sama sekali dipertanggungjawabkan Prabowo ke pengadilan," ucap Alvon.(jpnn)


JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa harus ada kepastian hukum tentang Prabowo Subianto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News