Dorong Produktivitas Industri, Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Ini

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat pada Rabu (1/11).
Hal itu dilakukan untuk mendorong produktivitas industri dalam negeri.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri yang menjadi penunjang perekonomian Indonesia.
"Kami pun berupaya mendorong produktivitas mereka dengan memberikan berbagai fasilitas kepabeanan, salah satunya izin penambahan perlakuan tertentu kepada kawasan berikat. Tentunya hal ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Rusman Hadi.
Perlakuan tertentu yang dimaksud, menurut Rusman ialah toleransi penyusutan/penguapan/pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan serta kemudahan pemasukan dan/atau pengeluaran atas barang curah.
Adapun dua perusahaan yang menerima fasilitas ini ialah PT Evonik Sumi Asih dan PT Sumi Asih.
Dua perusahaan itu merupakan pelaku industri dengan bahan baku barang curah berupa turunan dari CPO (crude palm oil) atau minyak sawit yang mudah menguap karena panas.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu diberikan atas pemasukan barang curah asal tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kepabeanan berupa izin penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat pada Rabu (1/11).
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI