Dorong Proses Hukum Atas Pejabat Daerah Korup
Rabu, 29 Agustus 2012 – 03:03 WIB
JAKARTA – Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo mengharapkan lembaga penegak hukum memproses pejabat daerah yang terindikasi korupsi karena memindahkan dana APBD ke rekening pribadi. Pernyataan Agus itu sebagai respon atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang maraknya pemindahan uang APBD ke rekening pribadi menjelang pergantian tahun.
Agus mengatakan, phaknya akan proaktif mendorong proses hukum terhadap pejabat daerah yang menyelewengkan uang negara. “Dan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Baca Juga:
Karenanya Agus juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk melakukan audit atas pemindahan dana APBD ke rekening pribadi pejabat daerah. Alasannya, karena praktik itu jelas menyalahi aturan.
"Menarik dana belum sesuai dengan progres dimasukan ke dalam rekening dan bukan rekening atas nama instansi atau bukan kedinasan tapi masuk ke pribadi,” kata Agus. “Jadi, itu bisa langsung dideteksi dan langsung bisa diproses oleh penegakan hukum.”
JAKARTA – Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo mengharapkan lembaga penegak hukum memproses pejabat daerah yang terindikasi korupsi karena
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan