Dorong Rencana Pelayanan Dasar di Daerah, Kemendagri Serahkan Bantuan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk merencanakan program dan anggaran untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar.
Pelayanan yang penting untuk disiapkan adalah sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pemda untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam menjalankan aturan tersebut, pemda harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pada kesempatan yang sama, Safrizal menyerahkan bantuan kepada sembilan pemkab atau pemkot untuk mendukung sub urusan bencana.
Bantuan juga diserahkan kepada delapan pemkab atau pemkot untuk mendukung sub urusan kebakaran.
"Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik pasal 18 maupun 298. Pemda harus menyediakan program atau perencanaan dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar,” kata Safrizal pada Senin (10/1).
Pada Pasal 11 dan 12 UU 23/2014, urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kemendagri meminta pemda untuk merencanakan program dan anggaran untuk memenuhi pelayanan dasar.
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Technogym & MOIE Hadirkan Nuansa Elegan dalam Kebugaran
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia