Dorong Revisi UU Migas Segera Tuntas
FPDIP Khawatirkan Payung Hukum SKK Migas
Rabu, 30 Januari 2013 – 01:02 WIB

Dorong Revisi UU Migas Segera Tuntas
Ditambahkannya, sektor migas sudah menjadi tulang punggung pembangunan. "Jadi, FPDIP berharap ada tata kelola yang baik di sektor migas," tegasnya.
Dalam diskusi itu hadir pula pakar hukum perjanjian internasional, Hikmahanto Juwana. Menurutnya, revisi UU Migas menjadi satu-satunya jalan untuk membuat payung hukum bagi SKK Migas. Sebab, pembubaran BP Migas telah membuat pemerintan kerepotan sehingga terpaksa membentuk SKK Migas yang bukan atas dasar undang-undang.
"Satu-satunya jalan adalah harus diatur dalam Undang-undang. Apakah merevisi UU yang mengatur BP Migas dengan memasukkan pasal tambahan, atau menyusun UU baru yang mengatur pengganti BP Migas," cetusnya.
Sedangkan pengamat dari Indonesia Center for Green Economy, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, ada kesalahan sistemik dalam tata kelola migas di Indonesia. Menurutnya, antara pembuat kebijakan, regulator dan pihak komersil tidak seiring sejalan. "Padahal kesuksesan sebuah negara dalam sistem tata kelola migas itu bila ketiga fungsi berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari pemerintah," ulasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pembatalan sejumlah ketentuan di UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai telah memunculkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang