Dorong Revisi UU Migas Segera Tuntas
FPDIP Khawatirkan Payung Hukum SKK Migas
Rabu, 30 Januari 2013 – 01:02 WIB
Ditambahkannya, sektor migas sudah menjadi tulang punggung pembangunan. "Jadi, FPDIP berharap ada tata kelola yang baik di sektor migas," tegasnya.
Dalam diskusi itu hadir pula pakar hukum perjanjian internasional, Hikmahanto Juwana. Menurutnya, revisi UU Migas menjadi satu-satunya jalan untuk membuat payung hukum bagi SKK Migas. Sebab, pembubaran BP Migas telah membuat pemerintan kerepotan sehingga terpaksa membentuk SKK Migas yang bukan atas dasar undang-undang.
"Satu-satunya jalan adalah harus diatur dalam Undang-undang. Apakah merevisi UU yang mengatur BP Migas dengan memasukkan pasal tambahan, atau menyusun UU baru yang mengatur pengganti BP Migas," cetusnya.
Sedangkan pengamat dari Indonesia Center for Green Economy, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, ada kesalahan sistemik dalam tata kelola migas di Indonesia. Menurutnya, antara pembuat kebijakan, regulator dan pihak komersil tidak seiring sejalan. "Padahal kesuksesan sebuah negara dalam sistem tata kelola migas itu bila ketiga fungsi berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari pemerintah," ulasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pembatalan sejumlah ketentuan di UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai telah memunculkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali