Dorong Revisi UU Minerba agar Tak Membelenggu BUMN Pertambangan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Falah Amru menyatakan, rencana revisi atas Undang-Undang Nomor No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) harus segera direalisasikan. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, UU Minerba harus dikembalikan kepada khitahnya.
Falah mengatakan, UU Minerba saat ini justru mengebiri perusahaan pertambangan milik negara. Ia mencontohkan PT Aneka Tambang (Antam) justru kesulitan karena terbentur UU Minerba yang melarang bahan mentah.
"Antam aja sebagai perusahaan BUMN saat ini menginginkan ekspor, ketersediaan dalam negri sangat terpenuhi bahkan berlimpah, maka dalam Undang-Undang Minerba kita akan mencoba mendorong kembali ke khitah," kata Falah di Jakarta, Senin (3/10).
Politikus muda Nahdlatul Ulama itu pun mengaku perihatin dengan kondisi Antam yang saat ini kembang kempis akibat terkungkung oleh aturan dalam UU Minerba. Mestinya, kata Falah, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa mengekspor.
Soal arah hilirisasi pertambangan yang menjadi tujuan UU Minerba, Falah menganggap hal itu tidak bisa terwujud hanya dengan aturan perundang-undangan. Sebab, perlu penanganan lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Perindustrian.
Karenanya Falah mengharapkan agar UU Minerba direvisi terlebih dahulu. “Kembalikan saja UU Minerba ke khitahnya tentang peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral," cetusnya.(dyn/JPG)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Falah Amru menyatakan, rencana revisi atas Undang-Undang Nomor No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun