Dorong Revisi UU Polri demi Profesionalitas Polisi
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Buchori mengatakan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI perlu direvisi. Menurutnya, tujuan revisi UU itu bukan untuk memperkuat Polri secara kelembagaan, namun demi profesionalitas polisi.
"Dari sisi kelembagaan, posisi kepolisian langsung di bawah presiden, itu sudah ideal. Tapi dari sisi profesionalitas sangat mengecewakan. Karena itu, tujuan revisi undang-undang tersebut untuk memperkuat posisi profesionalitas anggota Polri," kata Buchori saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan dua komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala dan Nasser di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (5/2).
Buchori menambahkan, inspirasi awal revisi UU Kepolisian berasal dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap mentalitas dan kualitas polisi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, DPR ingin mendorong anggota kepolisian yang dicintai rakyat. "Caranya, polisi dikembalikan kepada marwahnya," tegas Buchori.
Selain itu, lanjutnya, posisi Kompolnas dalam UU Polri juga perlu dikoreksi. "Dalam TAP MPR, Kompolnas adalah lembaga independen yang tidak merupakan bagian dari struktur kepolisian. Namun berbeda dalam praktiknya sampai sekarang," ujar Buchori. (fas/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Buchori mengatakan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI perlu direvisi. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring