Dorong RUU Ormas jadi Pencegah Disintegrasi

Dorong RUU Ormas jadi Pencegah Disintegrasi
Dorong RUU Ormas jadi Pencegah Disintegrasi
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas untuk merevisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas yang dikeluarkan era Orde Baru,dapat meningkatkan semangat nasionalisme. Menurut Marwan, jangan sampai RUU Ormas baru justru membuka celah bagi disintegrasi.

"UU Ormas ini sebagai perekat yang lebih kokoh terhadap NKRI. Ini bukan untuk disintegrasi," kata Marwan dalam diskusi di ruang Fraksi PKB di DPR, Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Marwan, RUU Ormas akan menempatkan Ormas sebagai mitra pemerintah. Artinya, Ormas memiliki peran sebagai lembaga kontrol. Ormas dan pemerintah, lanjut Marwan, harus bisa bekerjasama dalam mengatasi berbagai persoalan bangsa, termasuk dalam memberdayakan masyarakat.

Masih menurut Marwan, semangat diterbitkannya RUU Ormas bukan untuk membatasi kebebasan berserikat. Namun, lanjutnya, Ormas tetap harus bertanggungjawab tanpa mengancam kebebasan ormas atau orang lain. "Semangatnya lebih pada tanggung jawab organisasi terhadap kegiatan dan pemberdayaan anggotanya," ucap Marwan.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas untuk merevisi UU Nomor 8 tahun 1985

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News