Dorong RUU Ormas jadi Pencegah Disintegrasi
Rabu, 20 Maret 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas untuk merevisi UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas yang dikeluarkan era Orde Baru,dapat meningkatkan semangat nasionalisme. Menurut Marwan, jangan sampai RUU Ormas baru justru membuka celah bagi disintegrasi. Masih menurut Marwan, semangat diterbitkannya RUU Ormas bukan untuk membatasi kebebasan berserikat. Namun, lanjutnya, Ormas tetap harus bertanggungjawab tanpa mengancam kebebasan ormas atau orang lain. "Semangatnya lebih pada tanggung jawab organisasi terhadap kegiatan dan pemberdayaan anggotanya," ucap Marwan.
"UU Ormas ini sebagai perekat yang lebih kokoh terhadap NKRI. Ini bukan untuk disintegrasi," kata Marwan dalam diskusi di ruang Fraksi PKB di DPR, Jakarta, Rabu (20/3).
Baca Juga:
Menurut Marwan, RUU Ormas akan menempatkan Ormas sebagai mitra pemerintah. Artinya, Ormas memiliki peran sebagai lembaga kontrol. Ormas dan pemerintah, lanjut Marwan, harus bisa bekerjasama dalam mengatasi berbagai persoalan bangsa, termasuk dalam memberdayakan masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas untuk merevisi UU Nomor 8 tahun 1985
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi