Dorong Sanksi Hakim Kasus Antasari, KY Pilih Koordinasi
Kamis, 15 September 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Meski rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim persidangan Antasari Azhar telah ditolak Mahkamah Agung (MA), namun komisi pimpinan Eman Suparman itu tetap ngotot agar rekomendasi itu dilaksanakan. Alasannya, karena KY memutuskan majelis hakim tersebut terbukti melanggar kode etik. NAmun tentang opsi tindak lanjut rekomendasi KY, apakah itu diputus MA melalui rapat pimpinan atau Majelis Kehormatan Hakim (MKH), KY akan menunggu hasil revisi UU KY yang saat ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian di DPR. "Kecuali apabila revisi UU KY tidak selesai dalam waktu deket, maka KY baru akan mengambil langkah-langkah lain untuk menjernihkan masalah tersebut," tandas Asep.
Karenanya, KY memutuskan akan berkoordinasi kembali dengan MA untuk menjernihkan masalah penolakan rekomendasi tersebut. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan bahwa setelah surat dari MA dipelajari dan dibahas dalam rapat Pleno KY, diputuskan bahwa KY akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke MA.
"Koordinasi telah diawali dengan pertemuan antara komisioner KY bidang pengawasan hakim (Suparman Marzuki) dengan ketua muda bidang pengawasan MA (Hatta Ali) kemarin," kata Asep di Jakarta, Kamis (15/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Meski rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim persidangan Antasari Azhar telah
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku