Dorong Sanksi Hakim Kasus Antasari, KY Pilih Koordinasi
Kamis, 15 September 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Meski rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim persidangan Antasari Azhar telah ditolak Mahkamah Agung (MA), namun komisi pimpinan Eman Suparman itu tetap ngotot agar rekomendasi itu dilaksanakan. Alasannya, karena KY memutuskan majelis hakim tersebut terbukti melanggar kode etik. NAmun tentang opsi tindak lanjut rekomendasi KY, apakah itu diputus MA melalui rapat pimpinan atau Majelis Kehormatan Hakim (MKH), KY akan menunggu hasil revisi UU KY yang saat ini sudah dalam tahap akhir penyelesaian di DPR. "Kecuali apabila revisi UU KY tidak selesai dalam waktu deket, maka KY baru akan mengambil langkah-langkah lain untuk menjernihkan masalah tersebut," tandas Asep.
Karenanya, KY memutuskan akan berkoordinasi kembali dengan MA untuk menjernihkan masalah penolakan rekomendasi tersebut. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan bahwa setelah surat dari MA dipelajari dan dibahas dalam rapat Pleno KY, diputuskan bahwa KY akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke MA.
"Koordinasi telah diawali dengan pertemuan antara komisioner KY bidang pengawasan hakim (Suparman Marzuki) dengan ketua muda bidang pengawasan MA (Hatta Ali) kemarin," kata Asep di Jakarta, Kamis (15/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Meski rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim persidangan Antasari Azhar telah
BERITA TERKAIT
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran