Dorong Sekjen DPR Laporkan Pengrusak Meja ke Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Strategis (Pakis) Indonesia, Rahmad Hidayat mendesak Majelis Kehormatan DPR (MKD) menyikapi pengrusakan meja yang terjadi saat Sidang Paripurna DPR, Selasa (28/10) lalu.
"Publik jadi saksi, satu anggota DPR dari Fraksi PPP mendorong meja rapat di gedung Nusantara II DPR, hingga meja tersebut roboh dan saya kira terjadi kerusakan instalasi komunikasi," kata Rahmad Hidayat, kepada JPNN.com, Minggu (2/11).
Karena itu kata Rahmad, sudah cukup kuat alasan pimpinan MKD untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sesuai dengan fungsi MKD, yakni menjaga harkat dan martabat institusi DPR.
"Pemeriksaan terhadap pelaku pengrusakan dari sisi etika dan estetika menjadi tugas pimpinan MKD," harapnya.
Selain itu, Sekretariat Jenderal DPR selaku institusi yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan Gedung Parlemen disarankan untuk melaporkan kerusakan tersebut ke Mabes Polri.
"Komplek MPR, DPR dan DPD itu oleh UU masuk dalam kategori objek vital dan karena itu Polri hadir 24 jam di sana. Karena telah terjadi pengrusakan, terhadap sarana yang ada di dalam gedung tersebut, sebaiknya itu dilaporkan ke Mabes Polri dan proses secara hukum," pintanya.
Dalam catatan Pakis, menurut Rahmad, di DPRD Kota Padang pernah ada anggota dewam dipenjara gara-gara memecahkan kaca pintu di gedung DPRD.
"Yang melaporkan adalah Sekwan," ungkapnya.
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Strategis (Pakis) Indonesia, Rahmad Hidayat mendesak Majelis Kehormatan DPR (MKD) menyikapi pengrusakan meja yang
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan