Dorong Syarat 20 Persen Kursi di DPRD Dihapus
jpnn.com - JAKARTA - Syarat dukungan dari partai politik yang harus memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk dapat mengusung calon kepala daerah, dinilaitidak tepat. Karenanya, ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu sebaiknya direvisi.
Hal ini untuk menghindari monopoli calon atau parpol memborong dukungan serta meminimalisir mahar politik. Dengan demikian, akan ada banyak alternatif calon kepala daerah yang akan berkompetisi.
"Ada baiknya syarat 20 persen dihilangkan, dan hanya parpol yang memiliki kursi DPRD bisa mencalonkan, atau minimal diringankan," ujar anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino, Selasa (1/3).
Begitupun dengan syarat calon perseorangan, menurut Girindra, putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu telah mengubah basis dukungan dari prosentase jumlah penduduk menjadi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itu proporsi beban dukungan calon dari parpol dengan calon perseorangan, juga harus seimbang.
"Sebagai contoh, misal, 20 persen kursi dukungan atau lebih ringan atau hanya kursi DPRD, apakah bisa setara dengan misal satu juta dukungan pemilih (DPT) yang menjadi beban dukungan perseorangan," katanya.
Dalam rencana revisi UU Pilkada, Girindra juga menilai pengambil kebijakan perlu memerhatikan kondisi terkait sengketa pilkada di tengah proses. Karena pada pilkada 2015 lalu, tahapan-tahapan pilkada sempat terhambat dengan adanya sengketa, khususnya di tahapan pencalonan.
"Usulan untuk membentuk sebuah badan peradilan khusus agar mempercepat gugatan sengketa dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap patut diapresiasi," ujarnya.
Girindra juga menilai, fasilitas dan pendanaan kampanye pada pilkada juga sebaiknya dikembalikan kepada calon kepala daerah. Bukan lagi diserahkan kepada KPU. Karena sebagaimana diketahui, salah satu penyebab rendahnya partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada 2015 lalu, karena kurangnya sosialisasi masyarakat.
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita